Oleh: Maulana Iqbal, Pindi Nuehadiza Aulia, Hadi Zul Haqqi, Sukran Jamil (Universitas Nahdlatul Wathan Mataram)

Pendahuluan

Perjanjian jual beli tanah merupakan salah satu bentuk transaksi yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan. Dalam praktiknya, perjanjian jual beli tanah idealnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap para pihak. Namun, tidak jarang transaksi jual beli tanah dilakukan tanpa melalui prosedur yang ditentukan, termasuk tidak melibatkan PPAT. Artikel ini akan membahas tinjauan yuridis mengenai perjanjian jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT.

Dasar Hukum Jual Beli Tanah

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata: Pasal 1457 KUHPerdata mengatur tentang definisi jual beli sebagai suatu perjanjian di mana salah satu pihak (penjual) mengikatkan diri untuk menyerahkan barang, dan pihak lainnya (pembeli) mengikatkan diri untuk membayar harga yang telah disepakati.
  • Undang-Undang No. 2 Tahun 2010: Mengenai Jasa Penilaian Publik, serta peraturan lain terkait penguasaan, penggunaan, dan pengalihan hak atas tanah, yang menegaskan pentingnya transaksi tanah dilakukan secara sah dan dihadapan PPAT.

Konsekuensi Hukum Jual Beli Tanah yang Tidak Dihadapan PPAT

Kekosongan Hukum: Perjanjian jual beli tanah yang dilakukan tanpa akta otentik dari PPAT dapat menyebabkan tidak berlakunya transaksi tersebut dan berimplikasi kepada kenyataan hukum yang muncul. Tanpa akta notaris, sulit untuk membuktikan bahwa transmisi hak atas tanah telah terjadi.

Risiko dan Perlindungan bagi Pihak yang Bertransaksi: Dalam hal terjadi sengketa tanah, pihak yang tidak melibatkan PPAT berada pada posisi yang lebih rentan dan berisiko kehilangan hak atas tanah yang dimiliki, karena sulit untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Kepastian Hukum: Salah satu dasar utama menggunakan jasa PPAT adalah untuk memperoleh kepastian hukum. Tanpa akta yang dikeluarkan oleh PPAT, pihak-pihak dalam perjanjian hanya dapat mengandalkan bukti lain yang mungkin tidak memiliki kekuatan hukum yang sama.

Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh

Meskipun perjanjian jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT memiliki banyak kelemahan, pihak-pihak yang terlibat masih dapat melakukan beberapa langkah, seperti:

  • Pembuatan Akta Notaris: Meskipun perjanjian awal tidak dilakukan di hadapan PPAT, para pihak dapat menyusun kembali perjanjian dalam bentuk akta notaris untuk memperkuat posisi hukum mereka.
  • Gugatan di Pengadilan: Jika terjadi sengketa, pihak-pihak dapat meminta penyelesaian melalui pengadilan. Namun, tingkat keberhasilan sangat dipengaruhi oleh bukti-bukti dan keadaan hukum yang ada.
  • Pendaftaran Tanah: Meskipun tidak ada akta dari PPAT, langkah pendaftaran tanah dapat diupayakan untuk memperoleh pengakuan resmi atas kepemilikan tanah.

Kesimpulan

Perjanjian jual beli tanah yang tidak dilakukan di hadapan PPAT berpotensi menimbulkan masalah hukum yang kompleks. Penting bagi para pihak untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan ini dan berusaha untuk mendapatkan akta yang sah sebagai bentuk perlindungan hukum. Disarankan agar setiap transaksi jual beli tanah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hak-hak terhadap tanah. Sebagai langkah awal, konsultasi dengan ahli hukum atau PPAT dapat membantu meminimalkan risiko yang mungkin dihadapi.

Saran

Untuk mencegah risiko hukum, diharapkan agar masyarakat lebih memahami pentingnya melibatkan PPAT saat melakukan transaksi jual beli tanah. Edukasi mengenai prosedur hukum dan perlunya kepastian hukum dalam transaksi properti harus terus ditingkatkan melalui berbagai media informasi.

Daftar Pustaka

Amin, dan Abd.Rahim Lubis. Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi Peraturan Pemerintah No. 13Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional. Bandung:CV.MandarMaju.2010.

Ramli ,Zein. HakPengelolaan Dalam System UUPA. Jakarta:Rineka Cipta.2012.

Rinto,Manulang.Segalahaltentangjualbeli.Yogjakarta:bukupintar.2011.

Subekti.Pokok Pokok Hukum Perdata.Jakarta:PT.Intermasa.Jakarta.2011.

Sutedi,Adrian.PeralihanHakAtasTanahdanPendaftarannya.Jakarta:SinarGrafika.2012.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *