Oleh: Dr. Ahmad Bardi, SH, M.H, (Dosen Univeristas Nahdlatul Wathan Mataram)

Artikel ini membahas mengenai kewenangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam menetapkan status Justice Collaborator (JC) dalam kasus tindak pidana umum di Indonesia. Justice Collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar, dan keberadaannya memiliki peranan penting dalam proses penegakan hukum. Penelitian ini mengacu pada Putusan Nomor 798/Pid. b/2022/Pn. Jkt. sel sebagai studi kasus untuk menganalisis pelaksanaan kewenangan LPSK.

Dalam analisisnya, Bardi menjelaskan prosedur yang dilakukan oleh LPSK dalam menentukan seseorang sebagai Justice Collaborator. Ini meliputi proses verifikasi, assessment, dan penilaian terhadap informasi yang diberikan oleh calon JC. Penetapan status JC tidak hanya berfungsi untuk melindungi saksi, tetapi juga memberikan imunitas tertentu, yang diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaku kejahatan untuk bekerja sama dalam pengungkapan kasus-kasus besar.

Selanjutnya, artikel ini juga mencakup tantangan yang dihadapi LPSK dalam menjalankan kewenangannya. Keterbatasan sumber daya, minimnya pengetahuan hukum oleh masyarakat, serta kendala dalam penerapan perlindungan bagi JC menjadi isu yang harus diatasi. Melalui studi kasus tersebut, penulis mengungkapkan bahwa diperlukan harmonisasi antara lembaga penegak hukum dengan LPSK agar kewenangan dalam menetapkan JC dapat berjalan lebih optimal.

Bardi lalu menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas dan tegas terkait peran LPSK dalam penetapan status JC. Hal ini dianggap sebagai langkah penting untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban serta mendukung upaya hukum yang lebih transparan dan adil. Di akhir, disimpulkan bahwa keberadaan JC dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum di Indonesia jika LPSK mampu mengatasi kendala dan menjalankan kewenangannya secara profesional.

Secara keseluruhan, artikel ini menyoroti peran LPSK sebagai institusi penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Melalui analisis komprehensif terhadap putusan yang relevan, Bardi memberikan pemahaman yang mendalam mengenai tantangan dan prospek ke depan dalam penanggulangan tindak pidana umum melalui kolaborasi dengan pelaku kejahatan yang beritikad baik.

Referensi

Bardi, A. (2023). Kewenangan LPSK Dalam Penetapan Justice Collaborator Dalam Kasus Tindak Pidana Umum Di Indonesia (Studi Putusan No. 798/Pid. b/2022/Pn. Jkt. sel). Unizar Law Review, 6(1).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *